Selasa, 02 November 2010

Sifat-sifat Akad

BAB 11
PEMBAHASAN

-Sifat-Sifat Aqad
Segala rupa tasharruf yang aqad termasuk di dalamnya, mempunyai dua keadaan umum.

1 Akad Tanpa Syarat (Akad Munjiz)
Akad munjiz adalah akad yang diucapkan seseorang, tanpa memberi batasan dengan suatu kaidah atau tanpa menetapkan suatu syarat. Akad seperti ini dihargai syara’sehingga menimbulkan dampak hukum. Contoh, seseorang berkata “saya membeli rumah kepadamu”.lalu di kabulkan oleh seorang lagi, maka berwujudlah akad, serta berakibat pada hukum saat itu juga, yakni pembeli memiliki rumah dan pemilik
mendapatkan uang. Contoh selanjutnya, seseorang mengatakan “saya jual sepeda kepada kawan saya ini”, lalu dikabulkan oleh seorang lagi, maka berwujudlah akad, serta memperoleh hukumannya pada waktu itu juga. Si pembeli memiliki sepeda dan si penjual memiliki uang. Akad semacam ini di namakan akad munajjaz.

2. Akad Bersyarat (Ghair Munjiz)
Akad ghair munjiz ialah akad yang diucapkan seseorang dan dikaitkan dengan sesuatu, yakni apabila syarat dan kaitan itu tidak ada, akadpun tidak jadi, baik dikaitkan dengan wujud sesuatu tersebut atau di tangguhkan pelaksanaannya.
Contohnya seseorang berkata, “saya jual mobil ini dengan harga Rp 40.000.000,- jika di setujui oleh atasan saya.” Atau berkata. “saya jual mobil ini dengan syarat saya boleh memakainya selama sebulan, setelah itu saya akan serahkan kepadamu”.
Akaq ghairul munjiz ada 3 macam:
***Ta’liq
***Taqyid
***Idhafah

a. ta’liq syarat




artinya
menautkan hasil sesuatu urusan dengan urusan yang lain

yakni terjadinya suatu akad bergantung pada urusan yang lain, jika urusan lain tidak terjadi atau tidak ada, akad pun tidak ada. Seperti perkataan seseorang “jika orang yang berhutang pada anda pergi, saya menjamin utangnya”.  
Orang yang akan menangguh utang menyangkutkan kesanggupannya untuk melunasi utang pada perginya orang yang berhutang tersebut. Ta’liq syarat ini memerlukan 2 ungkapan. Ungkapan pertama mengharuskan adanya syarat, seperti dengan kata jika dan kalau. Adapun ungkapan yang kedua itu dinamakan ungkapan jaza atau balasan. Dua ungkapan ini boleh di dahulukan yang mana saja.

b. taqyid syarat




artinya
pemenuhan hukum dalam tasharruf ucapan yang sebenarnya tidak menjadi lazim tasharruf dalam keadaan mutlak

yaitu syarat pada suatu akad atau tasharruf yang hanya berupa ucapan saja sebab pada hakikatnya tidak ada atau tidak mesti dilakukan.
Contoh : orang yang menjual barang dengan syarat ongkos pengangkutannya ditanggung penjual. Penjual mengaku atau berjanji akan memenuhi persyaratan tersebut, yaitu memiliki ongkos. Sebenarnya itu, tidak bersyarat karena akad yang mutlak tidak mengharuskan ongkos angkutan itu dipikul oleh si penjual

c. syarat idhafah
maknanya menyandarkan pada suatu masa yang akan datang




artinya
melambatkan hukum tasharruf qauli kepada masa yang akan datang

sepeti di katakana “saya menjadikan anda sebagai wakil saya mulai awal tahun depan”. Ini contoh syarat idhafah kepada masa yang akan datang. Zaman mustaqbal ini ada kalanya langsung dapat di rasakan sendiri atau terpahami sendiri dari akad. Seperti pada wasiat. Wasiat memberi pengertian bahwa wasiat itu berlaku sesudah yang memberi wasiat itu wafat.
Adapun tabarru’ munjiz yang berlaku langsung ialah seperti hibah dan sedekah.

Perbedaan ta’liq, taqyid, idlafah
Ta’liq menghendaki bahwa syarat yang menjadi ta’liq belum terjadi pada masa itu.
Taqyid, menghendaki bahwa akad itu telah sempurna. Hanya dipikul oleh salah satu pihak apa yang dijadikan qaid, seperti memikul ongkos. Adad telah sempurna, tapi ada suatu hal yang di jadikan qaid yaitu memikul  ongkos.
Idhafah, menyerupai ta’liq dari suatu segi, sama dengan ta’liq, karena hukum akad belum lagi mulai berlaku, dan menyerupai taqyid dari segi yang lain, karena dikatakan “pada bulan muka berlaku sewaan”. Bulan muka itu pasti akan datang berbeda dengan persetujuan yang mungkin akan disetujui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar