Selasa, 02 November 2010

Akad Salam

Salam merupakan salah satu produk perbankan syariah yang menggunakan akad jual-beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang dikemudian hari (advance payment atau forward buying atau future sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakatisebelumnya dalam perjanjian.

Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu. Seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan objek salam (al-omar dan abdel-haq, 1996). Risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.

Salam diperbolehkan oleh rasulullah saw. Dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan menghidupi keluarganya sampai masa panen tiba. Setelah pelarangan riba, merekatidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk pertaniannya dimuka.

Sama halnya dengan para pedagang arab yang biasa mengekspor barang ke wilayah lain dan mengimpor barang lain untuk keperluan negerinya. Mereka membutuhkan modal untuk menjalankan usaha perdagangan ekspor-impor itu. Untuk kebutuhan modal perdagangan ini mereka tidak lagi meminjam dari para rentenir setelah dilarangnya riba. Oleh sebab itulah, mereka diperbolehkan menjual barang dimuka. Setelah menerima pembayaran tunai tersebut, mereka dapat dengan mudah menjalankan usaha perdagangan mereka.

Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka. Salam juga bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari pada harga dengan akad tunai.
· Rukun akad Bai’as Salam
Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu :
1. Pelaku akad, yaitu muslan (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan muslan ilaih (penjual) adalah pemasok atau memproduksi barang pesanan.
2. Objek akad, yaitu barang atau hasil produksi (muslan fiih) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan
3. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Diperbolehkannya salam sebagai salah satu bentuk jual beli merupakan pengecualian dari jual beli secara umum yang melarang jual beli forward sehingga kontrak salam memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, antara lain (usmani, 1999) sebagai berikut.
a. Pembeli harus membayar penuh barang yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani. Hal ini diperlukan karena jika pembayaran belum penuh, maka akan terjadi penjualan utang dengan utang yang secara eksplisit dilarang.
Selain itu, hikamah dibolehkannya salam adalah untuk memenuhi kebutuhan segera dari penjual. Jika harga tidak dibayar penuh oleh pembeli, tujuan dasar dari transaksi initidak terpenuhi. Oleh karena itu, semua ahli hukum islam sepakat bahwa pembayaran penuh dimuka pada akad salam adalah perlu. Namun demikian imam malik berpendapat bahwa penjual dapat memberikan kelonggaran dua atau tiga hari kepada pembeli, tetapi ini bukan merupakan bagian dari akad.
b. Salam hanya boleh digunakan untuk jual beli komoditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan tepat (fungible goods atau dhawat al-amthal). Komoditas yang tidak dapat ditentukan kuantitas dan kualitasnya (termasuk dalam kelompok non-fungible goods atau dhawat al-qeemah) tidak dapat dijual dengan menggunakan akad salam. Contoh: batu mulia tidak boleh diperjualbelikan dengan akad salam karena setiap batu mulia pada umumnya berbeda dengan lainnya dalam kualitas atau dalam ukuran atau dalam berat dan spesifikasi tepatnya umumnya sulit ditentukan.
c. Salam tidak dapat dilakukanuntuk jual beli komoditas tertentu atau produk dari lahan pertanian atau peternakan tertentu. Contoh: jika penjual bermaksud memasok gandum dari lahan tertentu atau buah dari pohon tertentu, akad salam tidak sah karena ada kemungkinan bahwa hasil panen dari lahan tertentu atau buah dari pohon tertentu rusak sebelum waktu penyerahan. Hal ini membuka kemungkinan waktu penyerahan yang tidak tentu. Ketentuan yang sama berlaku untuk setiap komoditas yang pasokannya tidak tentu.
d. kualitas dari komoditas yang akan dijual dengan akad salam perlu mempunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan yang dapat menimbulkan perselisihan. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan secara eksplisit.
e. Ukuran kuantitas dan kualitas perlu disepakati dengan tegas. Jika komoditas tersebut dikuantifikasi dengan berat sesuai kebiasaan dalam perdagangan, beratnya harus ditimbang, dan jika biasa dikuantifikasi dengan diukur, ukuran pstinya harus diketahui. Komoditas yang biasa ditimbang tidak boleh diukur dan sebaliknya.
f. Tanggal dan tempat penyerahan barang yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak.
g. Salam tidak dapat dilakukan untuk barang-barang yang harus diserahkan langsung. Contoh: jika emas yang dibeli ditukar dengan perak, sesuai dengan syariah, penyerahan kedua barang harus dilakukan bersamaan. Sama halnya jika terigu dibarter dengan gandum, penyerahan bersamaan keduanya perlu dilakukan agar jual beli sah secara syariah, sehingga akad salam tidak dapat digunakan.
Semua ahli hukum islam berpendapat sama bahwa akad salam akan menjadi tidak sah jika ketujuh syarat diatas tidak sepenuhnya dipatuhi, sebab mereka bersandar pada hadis yang menyatakan:
“barang siapa akan melakukan akad salam, dia harus menjalankan salam sesuai dengan ukuran yang ditentukan, berat yang ditentukan, dan tanggal penyerahan barang yang ditentukan.”
Dari pembahasan diatas jelas bahwa akad salam dimaksudkan sebagai bentuk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pedagang dan petani kecil sebagai penjual yang membutuhkan modal awal untuk dapat menjalankan usahanya untuk memenuhi pesanan pembeli. Bentuk pembiayaan salam ini dapat juga dilakukan oleh perbankan syariah modern, khususnya untuk membiayai sektor pertaniaan. Bank syariah dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga salam yang lebih rendah dari pada harga tunai. Untuk memastikan penyerahan barang pada tanggal yang ditentukan, bank dapat meminta jaminan.
· Salam paralelKarena dalam akad salam ini bank bertindak sebagai penyedia pembiayaan, dan tidak sebagai pembeli akhir komoditas yang diproduksi oleh penjual, bank kemudian menjual kembali dengan akad salam parallel kepada pembeli akhir dengan waktu penyerahan barang yang sama. Dapat juga bank (sebagai penjual/muslam ilaih) menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli/muslam), kemudian bank (sebagai pembeli/muslam) memesankan permintaan barang nasabah kepada produsen penjual (muslin ilaih) dengan pembayaran dimuka, dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.
Syarat-syarat salam parallel yang harus dipenuhi, antara lain (Usmani, 1999) sebagai berikut :
a. Pada salam parallel, bank masuk kedalam dua akad yang berbeda. Pada salam pertama bank bertindak sebagai pembeli dan pada salam kedua bank bertindak sebagai penjual. Setiap kontrak salam ini harus independen satu sama lain. Keduanya tidak boleh terikat satu sama lain sehingga hak dan kewajiban kontrak yang satu tergantung kepada hak dan kewajiban kontrak paralelnya. Setiap kontrak harus memiliki kekuatan dan keberhasilannya harus tidak tergantung pada yang lain.
b. Salam parallel hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga. Penjual pada salam pertama tidak boleh menjadi pembeli pada salam parallel karena hal ini akan menjadi kontrak pembelian kembali yang dilarang oleh syariah.

· Tahapan akad salam paralel
Adapun tahapan Akad Salam dan Salam Paralel adalah sebagai berikut :
1. Adanya permintaan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah pembeli kepada bank syariah sebagai penjual.
2. Wa’ad nasabah untuk membeli barang dengan harga dan waktu tangguh pengiriman barang yang disepakati.
3. Mencari produsen yang sanggup menyediakan barang dimaksud (sesuai batas waktu yang disepakati dengan harga yang lebih rendah).
4. Pengikatan I antara bank sebagai penjual dan nasabah pembeli untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.
5. pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan sebagian diawal akad dan sisanya sebelum barang diterima (atau sisanya disepakati untuk diangsur).
6. Pengikatan II antara bank sebagai pembeli dan nasabah produsen untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang aka diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.
7. Pembayaran dilakukan segera oleh bank sebagai pembeli kepada nasabah produsen pada saat pengikatan dilakukan.
8. Pengiriman barang dilakukan langsung oleh nasabah produsen kepada nasabah pembeli pada waktu yang ditentukan.

Nabi dan Malaikat Yang Wajib Kita Ketahui

Dalam agama islam terdapat 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui dengan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir untuk seluruh umat spanjang masa, yaitu :
1. Adam AS.
2. Idris AS.
3. Nuh AS.
4. Hud AS.
5. Soleh AS.
6. Ibrahim AS.
7. Luth AS.
8. Ismail AS.
9. Ishak AS.
10. Yakub AS.
11. Yusuf AS.
12. Ayub AS.
13. Sueb AS.
14. Musa AS.
15. Harun AS.
16. Zulkifli AS.
17. Daud AS.
18. Sulaiman AS.
19. Ilyas AS.
20. Ilyasa AS.
21. Yunus AS.
22. Zakaria AS.
23. Yahya AS.
24. Isa AS.
25. Muhammad SAW.
Nabi yang mendapat julukan Ulul Azmi atau nabi/rasul yang memiliki ketabahan yang luar biasa dalam menjalankan kenabiannya :
1. Nuh AS.
2. Ibrahim AS.
3. Musa AS.
4. Isa AS.
5. Muhammad SAW.
 Berikut ini adalah nama malaikat yang ada di Al-Quran maupun di Hadist Nabi dengan jumlah sepuluh malaikat yang harus kita ketahui nama dan jabatan atau tigas mereka. Jumlah malaikat sebenarnya tidak terhitung jumlahnya. Malaikat diciptakan oleh Allah SWT dari bahan cahaya atau nur yang diciptakan Allah hanya untuk menyembahNya tanpa memiliki hawa nafsu seperti layaknya manusia dan setan yang terkutuk.
1. Malaikat Jibril memiliki tugas / bertugas menyampaikan wahyu dari Allah SWT.
2. Malaikat Isrofil / Izrofil memiliki tugas / bertugas meniup sangkakala penanda hari kiamat telah tiba.
3. Malaikat Izroil / Isroil / Maut memiliki tugas / bertugas mencabut nyawa.
4. Malaikat Rokib / Rakib / Raqib / Roqib memiliki tugas / bertugas memcatat segala perbuatan amal baik atau kebajikan seseorang.
5. Malaikat Atit / Atid memiliki tugas / bertugas mencatat segala perbuatan buruk, bejat dan dosa seseorang.
6. Malaikat Mungkar / Munkar memiliki tugas / bertugas menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia.
7. Malaikat Nakir memiliki tugas / bertugas menanyakan seseorang di alam kubur mengenai segala perbuatannya semasa hidup di dunia. Sama dengan job desc malaikat Munkar
8. Malaikat Mikail memiliki tugas / bertugas memberikan dan menyampaikan rejeki / rizki.
9. Malaikat Ridwan memiliki tugas / bertugas menjaga pintu surga
10. Malaikat Ridwan memiliki tugas / bertugas menjaga pintu neraka
Tambahan malaikat berdasarkan kitab suci Alquran :
- Malaikat zabaniyah / zabaniah : 19 malaikat penyiksa dalam neraka
- Humalatur arsy : Empat malaikat pembawa Arsy Allah SWT

Prinsip dan Azaz Filsafat Hukum Islam

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :

1. Prinsip Tauhid

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.

Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur
an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47).

Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut :
a. Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara --- Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah.
b. Prinsip Kedua : Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur --- Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ --- yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir --- Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan

2. Prinsip Keadilan

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur
an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Quran terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25.

Term „keadilan
pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.(10)

Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut :
a. QS. Al-Maidah : 8 --- Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ;
b. QS. Al-An
am : 152 --- Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ;
c. QS. An-Nisa : 128 --- Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ;
d. QS. Al-Hujrat : 9 --- Keadilan sesama muslim ;
e. QS. Al-An
am :52 --- Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu : .......


Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.

Teori „keadilan
teologi Mutazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :
1) al-sala’h wa al-aslah dan
2) al-Husna wa al-qubh.

Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut :
a. Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” --- perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia
b. Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.


3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar


Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun: 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta
awun

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur
an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syariat ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja

tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.(11)


Azas-azas Hukum Islam

Azas secara etimologi memiliki makna dalah dasar, alas, pondamen (Muhammad Ali, TT : 18). Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :

1. Azas Nafyul Haraji --- meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
2. Azas Qillatu Taklif --- tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
3. Azas Tadarruj --- bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
4. Azas Kemuslihatan Manusia --- Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5. Azas Keadilan Merata --- artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6. Azas Estetika --- artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat --- Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam --- artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

sumber hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Hukum Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu HADITS (SUNNAH) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri.


Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Hukum Islam Tentang Mutilasi

2.1 Pengertian Mutilasi
Mutilasi merupakan tindakan memotong-motong organ tubuh seseorang, baik dalam keadaan korban masih hidup maupun sudah tidak bernyawa dengan alasan untuk menghilangkan jejak korbannya maupun karena alasan dendam. Maraknya terjadi pembunuhan dengan mutilasi di Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan di benak kita. Mengapa seseorang dapat melakukan mutilasi, apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatannya atau pelaku mengalami kelainan jiwa.
Di Indonesia sendiri tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan cara mutilasi ini. Pengaturan mutilasi pun akhirnya disamakan dengan pengaturan tindak pidana terhadap nyawa pada umumnya, yaitu dengan berpedoman pada pasal 338 dan 340 KUHP. Hal ini juga menjadi pertanyaan kita bahwa bagaimana Hukum Positif Indonesia memandang dan mengatur tentang mutilasi. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan terkait dengan hal tersebut, yaitu Pertama, menjawab faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya mutilasi. Kedua, menjawab pertanyaan bagaimana pengaturan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia. Penulisan ini menggunakan gabungan metode penelitian normatif dan sosiologis untuk menemukan konstruksi hukum atau penemuan hukum baru serta data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam kenyataannya, mutilasi bisa dilakukan oleh siapapun sepanjang pelaku mempunyai kemampuan psikologis dan adanya kondisi situasional yang memungkinkan terjadinya hal tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak maupun karena rasa dendam si pelaku. Pengaturannya pun tidak sembarangan karena sisi psikologi dan kriminologinya harus diperhatikan. Disinilah hukum pidana berfungsi dalam menentukan penjatuhan hukuman yang sesuai terhadap pelaku mutilasi.
2.2 Mutilasi Dalam Hukum Indonesia
Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki kosekuensi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada hukum (rehch staat) dan semaksimal mungkin menegakkan kepastian hukum. Semua hal yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat wajib mengacu atau berpedoman pada norma-norma hukum yang ada. Seperti pada umumnya negara yang pernah di koloni oleh bangsa lain, kita menjalankan peraturan hokum yang kita adopsi dari hokum Kolonial itu. Yaitu civil law yang merupakan produk hukum peninggalan zaman Belanda dan merupakan bagian dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Diantara Negara-negara yang ada di dunia ini, penerapan hukuman mati yang dianutnya memiliki cirri-ciri tesendiri, ada Negara yang menerapkan hukuman mati dengan cara eksekusi melalui tiang gantugan sebagaimana di lakukan oleh Amerika terhadap Sadam Husein, ada yang melalui suntik mati seperti yang diberlakukan di Belanda. Di Indonesia pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melalui cara ditembak tepat di posisi jantung dari terpidana.
Penerapan hukuman mati di Indonesia memang telah resmi dianut, namun demikian perbedaan pendapat dari berbagai pakar hokum dan kalangan praktisi terus berlangsung hingga hari ini. Sebagaian kalangan menilai hukuman mati tidak perlu diberlakukan di Indonesia karena dinilai tidak memberi manfaat terhadap upaya mengurangi kejahatan dan kurang berhasil memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Namun sebagian kalangan khususnya pemerintah memandang bahwa kumuanmati itu perlu untuk menjamin terwujudnya ketertiban di masyarakat dan memberi perlindungan bagi masyarakat. Sebagaimana pernah di sampaikan oleh Hendardi dari LBHI dan Mayasak Johan dari Komisi III DPR RI. Namun demikian penerapan dan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tetap konstitusional.
Beberapa pekan terakhir ini, media massa nasional di penuhi dengan berita yang menghebohkan yakni terjadinya peristiwa pembunuhan berantai oleh seorang pemuda bernama Ryan yang modusnya dengan memotong-motong tubuh korban. Maksud sipembunuh memotong-motong bagian tubuh korbanya mungkin untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat dilacak oleh polisi. Peristiwa Kriminal dengan modus serupa belakangan ini seakan menjadi tren dalam aktfitas kejahatan pembunuhan di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa hari yang lalu, eksekusi Sumiarsih dan Sugeng, ibu dan anak yang merupakan terpidana mati kasus mutilasi, dilangsungkan. Kedua pelaku mutilasi itu dieksekusi dengancara ditembak tepat pada posisi jantungnya, sebagaimana teknik eksekusi yang di gunakan di Indonesia.Yang menjadi tanda tanya kita semua dan merupakan hal yang paling menjadi obyek pertanyaan kita semua, mengapa bangsa yang dikenal santun dan berbudi pakerti luhur ini ternyata menyimpan benih-benih kekejaman yang luar biasa. Bahkan melebihi kekejaman yang pernah terjadi pada masa jahiliyah sekalipun. Kasus pembunuhan dengan mutilasi bukan merupakan pembunuhan biasa karena si pelaku mutilasi memiliki kemampuan untuk menjadi tega dan sedemikian keji terhadap korbanya.
Permasalahan sosial menyangkut fenomena kekejian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kita semua. Karena itu berada dan hidup di lingkungan sekitar kita. Setidaknya ada beberapa aspek yang menjadi akar permasalahan mengenai penyebab yang mendorong terjadinya perilaku keji itu. Salah satunya adalah aspek kejiwaan dari si pelaku. Teori kriminologi memang membenarkan adanya unsure kejahatan dalam diri setiap manusia, bahkan kecenderungan anatomi tubuh seseorang yang berpotensi menjadi jahatpun oleh Lambroso dijabarkan secara panjang lebar. Menurut Lambroso unsur anatomi tubuh seseorang yang memiliki potensi untuk berbuat jahat itu ditandai dengan struktur tulang yang besar dan kasar.
Berbagai analisa dan kesimpulan dari petugas kepolisian menegaskan bahwa berbagai kasus mutilasi, oleh polisi disimpulkan bahwa penyebabnya dilatarbelakangi dendam si pelaku terhadap korbanya,sehingga mendorong pelaku ingn meluapkan perasaan dendamnya terhadap korban.
Jika demikian apakah kemudian vonis hukuman mati dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan atau pelaku lain dan apakah kemudian kejahatan serupa berkurang? Ternyata tidak kendatipun terhadap kasus mutilasi ini pelakunya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, terbukti bahwa pembunuhan dengan modus mutilasi masih terus terjadi.Peristiwa pembunuhan berantai dengan modus mutilasi yang berdasarkan bukti-bukti awal polisi mengarahkan dugaan bahwa pelakunya adalah bernama Ryan, seorang pemuda asal Jawa Timur yang usianya masih tergolong muda dan termasuk dalam kategori usia produktif yakni 30 tahun. Seolah memunculkan dilematisasi kalangan masyarakat mengenai motif dan penyebab apa yang mendorong Ryan begitu keji dan tidak berfikir panjang, padahal ia masih bisa melakukan banyak hal positif yang berguna untuk hidupnya.
Disadari atau tidak kita sadari, bahwa disekitar kita saat ini sedang berkeliaran psikopat-psikopat yang mungkin kita ketahui, penyakit kejiwaan itu seolah tidak menunjukan tanda-tanda keanehan pada diri penderita, bahkan berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kebanyakan keterangan dari tetangga dekat pelaku mutilasi, mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang pendiam dan santun, bahkan ada yang dikenal rajin ibadah. Itu menunjukan bahwa tidak mudah mengetahui ciri-ciri orang yang menderita kelainan mental seperti itu. bahkan mungkin kita adalah bagian dari mereka.
Itu artinya masyarakat kita sedang berada dalam suatu masalah kejiwaan akut yang latar belakangnya begitu kompleks. Apabila kita ulas kebelakang, berbagai alasan terjadinya peristiwa pembunuhan bahkan sampai orang tua membunuh anak-anaknya hanya karena himpitan ekonomi. Jika alasan sosial dapat menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan seperti itu, berarti peluang untuk bertambahnya jumlah psikopat di Republik ini akan semakin meningkat seiring dengan terjadinya krisis multi dimensi sekarang ini.
2.3 Mutilasi dalam perbandingan hukum Indonesia dengan hukum islam
Peristiwa pembunuhan maupun penganiayaan terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan model yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat tercanggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan bagi pembunuhan sengaja adalah kisas. Dampak dari tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini sangat besar, disamping sadisnya pelaku dalam memperlakukan mayat korban, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi keluarga si terbunuh dari dua sisi, yaitu mereka kehilangan orang yang mencari nafkah dan hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yang memaparkan, menganalisis serta membandingkan tentang kriteria tindak pidana pembunuhan secara mutilasi serta sanksinya baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif. Sebagai hasilnya dalam penelitian ini, bahwa pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana kisas atau hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa

Objek Audit

2.1 Laporan Keuangan
Hasil akhir suatu langkah pemeriksaan merupakan laporan akuntan. Laporan akuntan adalah suatu laporan yang berisi suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan dari suatu badan usaha yang diperiksa. Laporan akuntan berbentuk sangat ringkas dan dengan kalimat yang standard.
2.2 Laporan Bentuk Pendek Dan Panjang.
Laporan bentuk pendek yang terdiri dari skope dan opini paragraph ditujukan untuk pemegang saham, kreditur atau pihak luar yang lain. Laporan bentuk panjang karena berisi berbagai aspek pandangan keuangan dan diperoleh dengan penelitian yang mendalam hanya ditujukan untuk manajemen. Laporan ini berisi tentang posisi keuangan hasil operasi perusahaan, skedul analisa dan ratio serta komentar-komentar berbagai fase-fase pemeriksaan.
Contoh laporan akuntan bentuk pendek :












STANDARD AUDIT REPORT
ANDERSON ZINDER & CO
AKUNTAN PUBLIC TERDAFTAR
Jl. Imam Bonjol 31
Jakarta Pusat

Kepada
Pemegang Saham
PT CARAKA UTAMA
MEDAN

Kami telah memeriksa neraca PT CARAKA UTAMA pada 31 desember 1985 dan perhitungan rugi-laba dan laba yang ditahan serta ikhtisar perubahan keadaan keuangan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Pemeriksaan telah kami lakukan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan dan karenanya meliputi pengajuan atas catatan pembukuan serta prosedur pemeriksaan lainnya yang kami pandang perlu.
Menurut pendapat kami ikhtisar keuangan di atas menunjukkan secara layak keadaan keuangan PT CARAKA UTAMA pada tanggal 31 desember 1985 dan hasil usaha serta perubahan dalam keadaan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Drs. ANDERSON,Akuntan
Reg-D,2896
5 Maret 1986






Audit report standard (short form)
1. Audit Report Address
    Laporan biasanya ditujukan kepada perusahaan, pemegang saham, atau dewan  
    direktur.
2. Alinea Skope
-  auditor menjelaskan bahwa laporan keuangan telah diperiksa dan memberi tahu ke  
    pembaca (dalam istilah umum) apa yang telah dilakukan. Ini menunjukkan apa
    yang telah dilakukan auditor dari pada yang telah ditemukannya.
-  pada paragraph ini memang disengaja menjelaskan pekerjaan yang telah dilakukan,
    bukannya angka-angka secara detail, karena pembaca mereka mempunyai
    pengalaman professional dan mengetahui data/fakta tentang audit.
3. Alinea Pendapat
    Berisi pendapat auditor atas kesimpulan yang didasarkan bukti-bukti yang ada dan  
    merupakan professional judgement.
    Menurut pendapat kami menunjukkan suatu kemungkinan adanya resiko informasi  
    bila dikaitkan dengan laporan keuangan walaupun laporan keuangan telah  
    diperiksa.
4. Tanggal Laporan Akuntan
    Tanggal/waktu bahwa auditor menyelesaikan prosedur audit di lapangan. Tanggal
     ini penting bagi pembaca, karena merupakan tanggal berakhir auditor tanggung
     jawab untuk mereview kejadian-kejadian yang penting setelah tanggal laporan
     keuangan.
5. Nama Auditor
    Menunjukkan kantor akuntan dan partnernya.



Jenis-jenis pendapat akuntan
  1. pendapat setuju (unqualified /opinion)
  2. pendapat setuju dengan pembatasan (qualified)
  3. pendapat tidak setuju (adverse)
  4. laporan tanpa pendapat (disclaimer of opinion)
  5. piecemeal opinion
modifikasi laporan standar
berbagai kondisi dapat dimungkinkan adanya modifikasi laporan dua paragraph, modifikasi tersebut dapat berupa:
  1. suatu pendapat selain unqualified atau
  2. suatu pendapat unqualified dengan beberapa perubahan dalam format standar paragraph.
Kondisi tersebut diklasifikasikan sebagai berikut;
  1. laporan adalah selain unqualified, atau
  2. laporan adalah unqualified tetapi formatnya dimodifikasi,
apabila diinci lanjut kondisi di atas adalah:
kondisi akuntansi:
-         menyimpang dari prinsip akuntansi
-         menyimpang dari prinsip akuntansi, tetapi akuntansi menerima dengan penyimpangan ini
-         pengungkapan informasi dalam laporan keuangan tidak layak beralasan.
Kondisi tidka konsisten:
-         prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dan laporan keuangan tahun yang lalu tidak dinyatakan (restated).
-         Prinsip akuntansi telah ditetapkan secara konsisten seteleh menyatakan laporan keuangan tahun yang lalu.
-         Prinsip akuntansi digunakan untuk menyajikan informasi bagian belum/tidak dinyatakan secara konsisten.
-         Perubahan dari prinsip akuntansi yang tidak diterima menjadi (ke) prinsip akuntansi yang diterima.
-         Perubahan dari prinsip akuntansi yang diterima menjadi prinsip akuntansi yang tidak diterima.
-         Tahun pertama pemeriksaan dan konsistensi.
Kondisi skope:
-         kecukupan dan kompetensi, bukti tidak dapat dikumpulkan.
-         Satu bagian dari penugasan dilaukan akuntan lain.
Kondisi ketidakpastian
-         laporan keuangan dapat diakibatkan kondisi yang tidak pasti yang pengaruhnya kecil atau pengaruhnya material dan memerlukan apakah laporan qualifikasi atau disclaimer.
Kondisi lainnya.
-         suatu kejadian, kondisi, atau transaksi yang berpengaruh pada laporan keuangan ditekankan
-         auditor lain dan informasi dalam dokumen yang berisi laporan keuangan yang diperiksa.
-          
2.3. Objek Audit.
Audit pendahuluan dilakukan dalam rangka mempersiapkan audit lebih dalam. Audit ini lebih ditekankan pada usaha untuk memperoleh informasi latar belakang tentang objek audit. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan audit ini, antara lain:
    1. pemahaman auditor terhadap objek audit.
    2. penentuan objek audit
    3. penentuan ruang lingkup
    4. review terhadap peraturan yang berkaitan dengan objek audit.
    5. pengembangan criteria awal dalam audit.


Objek audit meliputi keseluruhan perusahaan dan/atau kegiatan yang dikelola oleh perusahaan tersebut dalam rangka mencapai tujuannnya. Setiap objek audit memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan system pendelegasian wewenang yang diselenggarakan pada perusahaan tersebut. Dalam suatu divisi yang dikelola secara terdesantralisasi, manajer divisi memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur divisi tersebut seperti suatu perusahaan yang berdiri sendiri. Perencanaan, pengelolaan, pengendalian, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan divisi tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab manajer divisi, yang akan dipertanggungjawabkan bersamaan dengan penyajian laporan divisi kepada manajemen pusat. Suatu divisi dapat berupa anak perusahaan, segmen bisnis atau cabang dari suatu perusahaan. Departemen dalam suatu perusahaan memiliki wewenang dan tanggung jawab utama pada departemen tersebut. Manajer pemasaran memiliki keputusan di bidang pemasaran.

Untuk mencapai tujuannya, objek audit menetapkan berbagai program yang pelaksanaannya dijabarkan ke dalam berbagai bentuk kegiatan. Setiap program-program/aktivitas yang diselenggarakan pada setiap departemen/divisi harus selaras dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, auditor harus memahami tujuan perusahaan dan berbagai program/aktivitas yang diselenggarakan untuk mendapatkan pemahaman tentang keselarasan tujuan tersebut.
Dalam pemahaman terhadap objek audit, auditor harus mendapatkan informasi tentang sumber daya (kapasitas aktivitas) yang dimiliki objek audit dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Di samping itu, metode operasi (cara pelaksanaan kegiatan) juga harus menjadi perhatian penting karena dari hubungan antara metode operasi dengan ketersediaan sumber daya, auditor akan mendapatkan informasi awal apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan dengan ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapaitujuannya.

Pendokumentasian merupakan beberapa langkah yang akan mengarah pada pertemuan awal antara auditor dengan manajer klien. Pembuatan daftar pengingat dan daftar isi awal untuk kertas-kerja merupakan beberapa hal yang dilakukan pada saat pendokumentasian. Auditor juga membuat kuesioner yang akan digunakan dalam wawancara dan diskusi dengan manajer klien dan yang lainnya.