Selasa, 02 November 2010

Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Hukum Islam Tentang Mutilasi

2.1 Pengertian Mutilasi
Mutilasi merupakan tindakan memotong-motong organ tubuh seseorang, baik dalam keadaan korban masih hidup maupun sudah tidak bernyawa dengan alasan untuk menghilangkan jejak korbannya maupun karena alasan dendam. Maraknya terjadi pembunuhan dengan mutilasi di Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan di benak kita. Mengapa seseorang dapat melakukan mutilasi, apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatannya atau pelaku mengalami kelainan jiwa.
Di Indonesia sendiri tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan cara mutilasi ini. Pengaturan mutilasi pun akhirnya disamakan dengan pengaturan tindak pidana terhadap nyawa pada umumnya, yaitu dengan berpedoman pada pasal 338 dan 340 KUHP. Hal ini juga menjadi pertanyaan kita bahwa bagaimana Hukum Positif Indonesia memandang dan mengatur tentang mutilasi. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalahan terkait dengan hal tersebut, yaitu Pertama, menjawab faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya mutilasi. Kedua, menjawab pertanyaan bagaimana pengaturan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia. Penulisan ini menggunakan gabungan metode penelitian normatif dan sosiologis untuk menemukan konstruksi hukum atau penemuan hukum baru serta data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam kenyataannya, mutilasi bisa dilakukan oleh siapapun sepanjang pelaku mempunyai kemampuan psikologis dan adanya kondisi situasional yang memungkinkan terjadinya hal tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak maupun karena rasa dendam si pelaku. Pengaturannya pun tidak sembarangan karena sisi psikologi dan kriminologinya harus diperhatikan. Disinilah hukum pidana berfungsi dalam menentukan penjatuhan hukuman yang sesuai terhadap pelaku mutilasi.
2.2 Mutilasi Dalam Hukum Indonesia
Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki kosekuensi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada hukum (rehch staat) dan semaksimal mungkin menegakkan kepastian hukum. Semua hal yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat wajib mengacu atau berpedoman pada norma-norma hukum yang ada. Seperti pada umumnya negara yang pernah di koloni oleh bangsa lain, kita menjalankan peraturan hokum yang kita adopsi dari hokum Kolonial itu. Yaitu civil law yang merupakan produk hukum peninggalan zaman Belanda dan merupakan bagian dari sistem hukum Eropa Kontinental.
Diantara Negara-negara yang ada di dunia ini, penerapan hukuman mati yang dianutnya memiliki cirri-ciri tesendiri, ada Negara yang menerapkan hukuman mati dengan cara eksekusi melalui tiang gantugan sebagaimana di lakukan oleh Amerika terhadap Sadam Husein, ada yang melalui suntik mati seperti yang diberlakukan di Belanda. Di Indonesia pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melalui cara ditembak tepat di posisi jantung dari terpidana.
Penerapan hukuman mati di Indonesia memang telah resmi dianut, namun demikian perbedaan pendapat dari berbagai pakar hokum dan kalangan praktisi terus berlangsung hingga hari ini. Sebagaian kalangan menilai hukuman mati tidak perlu diberlakukan di Indonesia karena dinilai tidak memberi manfaat terhadap upaya mengurangi kejahatan dan kurang berhasil memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Namun sebagian kalangan khususnya pemerintah memandang bahwa kumuanmati itu perlu untuk menjamin terwujudnya ketertiban di masyarakat dan memberi perlindungan bagi masyarakat. Sebagaimana pernah di sampaikan oleh Hendardi dari LBHI dan Mayasak Johan dari Komisi III DPR RI. Namun demikian penerapan dan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tetap konstitusional.
Beberapa pekan terakhir ini, media massa nasional di penuhi dengan berita yang menghebohkan yakni terjadinya peristiwa pembunuhan berantai oleh seorang pemuda bernama Ryan yang modusnya dengan memotong-motong tubuh korban. Maksud sipembunuh memotong-motong bagian tubuh korbanya mungkin untuk menghilangkan jejak agar tidak dapat dilacak oleh polisi. Peristiwa Kriminal dengan modus serupa belakangan ini seakan menjadi tren dalam aktfitas kejahatan pembunuhan di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa hari yang lalu, eksekusi Sumiarsih dan Sugeng, ibu dan anak yang merupakan terpidana mati kasus mutilasi, dilangsungkan. Kedua pelaku mutilasi itu dieksekusi dengancara ditembak tepat pada posisi jantungnya, sebagaimana teknik eksekusi yang di gunakan di Indonesia.Yang menjadi tanda tanya kita semua dan merupakan hal yang paling menjadi obyek pertanyaan kita semua, mengapa bangsa yang dikenal santun dan berbudi pakerti luhur ini ternyata menyimpan benih-benih kekejaman yang luar biasa. Bahkan melebihi kekejaman yang pernah terjadi pada masa jahiliyah sekalipun. Kasus pembunuhan dengan mutilasi bukan merupakan pembunuhan biasa karena si pelaku mutilasi memiliki kemampuan untuk menjadi tega dan sedemikian keji terhadap korbanya.
Permasalahan sosial menyangkut fenomena kekejian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kita semua. Karena itu berada dan hidup di lingkungan sekitar kita. Setidaknya ada beberapa aspek yang menjadi akar permasalahan mengenai penyebab yang mendorong terjadinya perilaku keji itu. Salah satunya adalah aspek kejiwaan dari si pelaku. Teori kriminologi memang membenarkan adanya unsure kejahatan dalam diri setiap manusia, bahkan kecenderungan anatomi tubuh seseorang yang berpotensi menjadi jahatpun oleh Lambroso dijabarkan secara panjang lebar. Menurut Lambroso unsur anatomi tubuh seseorang yang memiliki potensi untuk berbuat jahat itu ditandai dengan struktur tulang yang besar dan kasar.
Berbagai analisa dan kesimpulan dari petugas kepolisian menegaskan bahwa berbagai kasus mutilasi, oleh polisi disimpulkan bahwa penyebabnya dilatarbelakangi dendam si pelaku terhadap korbanya,sehingga mendorong pelaku ingn meluapkan perasaan dendamnya terhadap korban.
Jika demikian apakah kemudian vonis hukuman mati dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan atau pelaku lain dan apakah kemudian kejahatan serupa berkurang? Ternyata tidak kendatipun terhadap kasus mutilasi ini pelakunya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim, terbukti bahwa pembunuhan dengan modus mutilasi masih terus terjadi.Peristiwa pembunuhan berantai dengan modus mutilasi yang berdasarkan bukti-bukti awal polisi mengarahkan dugaan bahwa pelakunya adalah bernama Ryan, seorang pemuda asal Jawa Timur yang usianya masih tergolong muda dan termasuk dalam kategori usia produktif yakni 30 tahun. Seolah memunculkan dilematisasi kalangan masyarakat mengenai motif dan penyebab apa yang mendorong Ryan begitu keji dan tidak berfikir panjang, padahal ia masih bisa melakukan banyak hal positif yang berguna untuk hidupnya.
Disadari atau tidak kita sadari, bahwa disekitar kita saat ini sedang berkeliaran psikopat-psikopat yang mungkin kita ketahui, penyakit kejiwaan itu seolah tidak menunjukan tanda-tanda keanehan pada diri penderita, bahkan berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kebanyakan keterangan dari tetangga dekat pelaku mutilasi, mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang pendiam dan santun, bahkan ada yang dikenal rajin ibadah. Itu menunjukan bahwa tidak mudah mengetahui ciri-ciri orang yang menderita kelainan mental seperti itu. bahkan mungkin kita adalah bagian dari mereka.
Itu artinya masyarakat kita sedang berada dalam suatu masalah kejiwaan akut yang latar belakangnya begitu kompleks. Apabila kita ulas kebelakang, berbagai alasan terjadinya peristiwa pembunuhan bahkan sampai orang tua membunuh anak-anaknya hanya karena himpitan ekonomi. Jika alasan sosial dapat menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan seperti itu, berarti peluang untuk bertambahnya jumlah psikopat di Republik ini akan semakin meningkat seiring dengan terjadinya krisis multi dimensi sekarang ini.
2.3 Mutilasi dalam perbandingan hukum Indonesia dengan hukum islam
Peristiwa pembunuhan maupun penganiayaan terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan model yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat tercanggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan bagi pembunuhan sengaja adalah kisas. Dampak dari tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini sangat besar, disamping sadisnya pelaku dalam memperlakukan mayat korban, tapi juga mengakibatkan kerugian bagi keluarga si terbunuh dari dua sisi, yaitu mereka kehilangan orang yang mencari nafkah dan hatinya sedih karena kehilangan orang yang dicintainya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yang memaparkan, menganalisis serta membandingkan tentang kriteria tindak pidana pembunuhan secara mutilasi serta sanksinya baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif. Sebagai hasilnya dalam penelitian ini, bahwa pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana kisas atau hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    apakah hkuman yang ditetapkan dalam KUHP Pidana mengadopsi dari syari'at Islam ataukah hanya dari BW saja...?
    dan mungkinkah jika didalam hokum positif Indonesia mengenai hukum pembunuhan, mengadopsi hokum islam...?
    terimakasih

    BalasHapus